Kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan untuk mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada 21 tipe kendaraan yang mendapat insentif fiskal tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan kendaraan bermotor penerima insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal seperti dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," paparnya, di Jakarta, Senin (1/3).

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut. Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan pemberian insentif PPnBM bagi pembelian mobil baru memberikan dampak lanjutan yang kuat, yaitu sektor manufaktur dan industri. Sebab, kontribusi manufaktur terhadap PDB sebesar 19,88 persen, namun selama pandemi terkontraksi cukup signifikan.

Melalui insentif ini dinilai akan memberikan implikasi positif pada sektor ekonomi. "Sektor otomotif ini memiliki 1,5 juta tenaga kerja secara langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tak langsung, dan ada 7.451 pabrik atau 700 triliun rupiah sumbangan ke PDB," ujar Airlangga.

Selain itu, 70 persen pembiayaan sektor otomotif ditanggung lembaga pembiayaan dan sisanya oleh perbankan dengan total mencapai 350 triliun rupiah.

Tak Efektif

Sementara itu, Pengamat Ekonom Indef, Enny Sri Hartati, menilai keringanan pajak untuk sektor otomotif itu tidak terlalu berkontribusi signifikan terhadap kondisi markoekonomi nasional. Otomotif bukanlah kebutuhan primer masyarakat.

"Sebaiknya fokus pada program perlindungan sosial saja, karena banyak masyarakat yang ekonominya terpuruk karena pandemi Covid-19 ini," pungkas dia.

Baca Juga: