JAKARTA - Pemerintah diminta responsif dalam mengantisipasi syarat atau standar kesehatan pelaksanaan umrah yang ditetapkan Arab Saudi. Hal ini untuk menanggapi diterimanya nota
diplomatik perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah jemaah Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Umum Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Abdul Aziz, di Jakarta, Minggu (10/10).

"Kami mendorong pemerintah agar antisipatif dan responsif terhadap syarat/standar kesehatan yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya. Dia mengatakan, langkah tersebut perlu guna mencegah karantina 5 hari.

Abdul minta, pemerintah menyediakan vaksin yang disetujui otoritas Arab Saudi yang akan digunakan jemaah baik vaksin dasar maupun booster. Pemerintah juga harus menstandarisasi proses dan hasil swab PCR.

"Selain itu, proses karantina keberangkatan dan kepulangan jangan memberatkan jemaah dan
sesuai dengan standar," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah, Firman M Nur, berharap hal-hal teknis yang masih jadi kendala kedua negara dapat segera disinkronkan dan diselesaikan secara seksama.

Dia memberi contoh, masalah bar-code vaksin Indonesia yang informasinya masih belum bisa dibaca di Arab. Di sisi lain, syarat perjalanan umrah adalah vaksin covid-19 dosis lengkap, termasuk yang diakui oleh Arab, sehingga perlu vaksin booster.

"Tentu ini diperlukan koordinasi dan sinergitas lintas kementerian agar masalah vaksinasi tidak menjadi kendala," katanya.

Dia juga menyinggung regulasi masa karantina selama lima hari. Beberapa hari lalu, Arab Saudi memberi kesempatan kepada orang yang sudah divaksin lengkap dari empat vaksin yang diakui Arab: Pfizer, Astrazeneca, Modern, dan Jhonson and Jhonson, bisa langsung ibadah ke Mekah maupun Madinah. Syaratnya harus memiliki bukti PCR negatif.

"Sedangkan yang belum lengkap karena alasan medis, diberi opsi harus karantina lima hari," terangnya. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan pemerintah Arab Saudi, melalui nota diplomatik kedutaan besar di Jakarta pada 8 Oktober, menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia kembali dibuka.

Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Arab Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia.

Baca Juga: