SURAT PERJALANAN PALSU I Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (kanan) dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah (kiri) memperlihatkan barang bukti dari kasus pemalsuan surat perjalanan udara di Mapolda Kalbar, Senin (8/6). Ditkrimum Polda Kalbar bersama Tim Gugus Covid-19 menangkap MFD dan STR yang menjual 38 dokumen surat tugas kerja palsu serta surat bebas Covid-19 untuk 38 calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta juga menyita uang senilai 24 juta rupiah dan dua lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air masing-masing senilai 25 Juta rupiah dan 16,8 Juta rupiah.

Baca Juga: