Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengamankan sepasang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap basah berbuat asusila di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan kedua ASN yang merupakan sepasang kekasih itu nekat berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang.

"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kombes Pol. Irwan Anwar, pada Selasa (13/9), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Dalam pengakuannya selama pemeriksaan, kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan, GC (32) dan AR (26) mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut atas dasar suka sama suka.

Bahkan, Irwan menuturkan kedua ASN itu merekam setiap aksi asusila yang dilakukannya menggunakan telepon seluler.

Keduanya pun menjelaskan apabila aksinya merekam perbuatan asusila itu dilakukan untuk mencari sensasi.

Tak hanya itu, Irwan menjelaskan kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara meski tersangka AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.

Baca Juga: