Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta Lembaga Ombudsman DIY mengawasi pelayanan publik hingga level kelurahan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta Lembaga Ombudsman DIY mengawasi pelayanan publik hingga level kelurahan.

Saat pengukuhan anggota Lembaga Ombudsman DIY periode 2024-2028 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, Sultan HB X mengatakan bahwa pengawasan itu akan menumbuhkan akuntabilitas dan demokratisasi yang lebih baik di level kelurahan.

"Pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik," kata dia.

Sultan HB X lalu mengatakan bahwa tanggung jawab negara dalam menjamin warga agar bisa terlayani. Pekerjaan melayani publik, menurut dia, adalah pekerjaan yang harus dilakoni dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi untuk meminimalkan diskriminasi, memperkuat integritas, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sultan HB X berharap Lembaga Ombudsman DIY memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak, dan perundungan di sekolah.

Selain itu, lanjut Sultan HB X, masalah pertanahan, ketenagakerjaan, dan permasalahan bisnis properti juga berpotensi menjadi tantangan ke depan.

Sultan HB X menegaskan bahwa demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilihan serentak, melainkan juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan atau komplain ditanggapi.

Penanganan pengaduan yang efektif, menurut dia, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Sultan HB X, manajemen komplain adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, tempat warga menjadi kian berdaya dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas.

"Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman," kata dia.

Sementara itu, anggota Lembaga Ombudsman DIY, Yusticia Eka Noor Ida, mengatakan bahwa merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 72 Tahun 2022, kelurahan juga merupakan bagian dari pemerintahan yang menjadi pengawasan Ombudsman yang tentu akan turut dicermati.

Untuk mewujudkan harapan Sultan HB X terkait dengan pengawasan layanan publik di kelurahan, menurut dia, Ombudsman DIY bakal membuat forum dengan mengumpulkan kepala-kepala kelurahan beserta lembaganya.

"Nanti kami akan membuat semacam forum bersama untuk nanti, kemudian kami sosialisasikan yang pertama tentu saja tugas tupoksi kami," kata dia. Ant/I-1

Baca Juga: