JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperingatkan masyarakat tetap mewaspadai potensi lonjakan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Sebab, saat ini masih terdapat kasus di 215 kabupaten/ kota yang harus segera dikendalikan.

Dari informasi terbaru, salah satu daerah dengan lonjakan kasus PMK adalah Kepulauan Sulawesi, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sudah ditetapkan sebagai zona merah. Dikhawatirkan, kasus tersebut akan menyebar ke semua provinsi di Sulawesi.

"Karena itu, surveilans dan penerapan tindakan pengobatan, pengamanan, pengetatan biosekuriti secara berkelanjutan harus tetap dilakukan bersama-sama," tutur Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementan, Nasrullah, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Kendati ada potensi lonjakan, Nasrullah menegaskan kasus penularan PMK di banyak wilayah kian terkendali. Saat ini terdapat enam provinsi, 66 kabupaten/ kota, 570 kecamatan dan 4.195 desa dengan kategori zero case karena lebih dari dua minggu terakhir tidak terdapat kasus baru/ kasus aktif, serta terjadi penurunan jumlah kasus harian.

"Kelima provinsi tersebut yaitu Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan, hal ini menunjukkan bahwa hewan yang sakit PMK semakin menurun di lapangan bahkan sudah tidak ada lagi laporan ditemukannya ternak yang sakit pada wilayah zero case," sebutnya.

Dia menambahkan jumlah ternak sakit PMK terus turun. Hal ini dapat dilihat dengan membandingkan sejak puncak kasus pada 26 Juni 2022 sebanyak 13.518 ekor dengan jumlah kasus per 5 Agustus 2022 sebanyak 476 ekor atau turun sebesar 96,48 persen dari puncak kasus. Rerata perbandingan jumlah ternak sembuh terhadap ternak sakit PMK sebesar 61,98 persen, sedangkan persentase rasio jumlah ternak mati terhadap ternak sakit PMK sebesar 1,07 persen.

Dalam penanganan PMK, lanjutnya, pemerintah terus berupaya menekan penularan penyakit ini terutama di provinsi dengan penyumbang kasus konfirmasi PMK terbesar, yaitu Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah sapi terbanyak dengan terkonfirmasi PMK, kemudian Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Barat, Aceh, dan Jawa Tengah.

Baca Juga: