JAKARTA - Kepala Seksi Evaluasi Litbang Diklat Mahkamah Agung (MA), Suhenda menyarankan untuk "mengebom" (memberikan uang) kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani kasus Tamin Sukardi.

"Di BAP saudara mengatakan 'saya menyarankan Pak Tamin untuk mendekati hakimnya dan supaya dibom yang gede saja', maksudnya apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/3).

"Interpretasi saya untuk mencari penasihat hukum yang tangguh," jawab Suhenda.

Suhenda menjadi saksi untuk hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba, yang didakwa menerima suap sebesar 150 ribu dollar Singapura (sekira 1,56 miliar rupiah) dari Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera. Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas terkait kasus korupsi pengalihan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa.

"Tapi kan tidak nyambung antara mengebom dan pengacara?" tanya Jaksa Luki. Jaksa membacakan Berita Acara Pemriksaan (BAP) Suhenda berdasarkan rekaman percakapan telepon antara Suhenda dan Tamin Sukardi.

"Lebih banyak mengganggu telepon saya," jawab Suhenda yang sudah kenal Tamin sejak 2003.

ola/E-3

Baca Juga: