Wacana hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E terus bergulir. Hingga saat ini, telah ada 15 anggota DPRD dari dua fraksi, yakni PSI dan PDIP, yang sepakat mengusulkan pengajuan interpelasi.

Seluruh Anggota Fraksi PSI yang berjumlah 8 orang telah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi Formula E. Sementara, Anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani sejumlah 7 orang.

Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.

Syaratnya, interpelasi bisa diwujudkan asal ditandatangani paling sedikit 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi. Syarat ini telah dipenuhi oleh anggota DPRD. Hanya saja, persetujuan interpelasi akan diputuskan oleh Ketua DPRD DKI.

Belakangan, Ima mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk membawa hak itu ke dalam rapat paripurna.

"Saya optimis ini akan berjalan dan didukung anggota dewan lainnya karena menyangkut uang rakyat yang tidak bisa dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Ima melalui instagram pribadinya yang dilihat Bisnis, Kamis (19/8/2021).

Malahan, Ima mengatakan, kerugian yang sudah diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas gelaran balap mobil listrik itu mencapai Rp 106 miliar.

"Kondisi masih pandemi, lebih baik digunakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Terlebih dipaksakan penyelenggaraan Formula E di Juni 2022 yang menurut saya itu masih dalam masa pemulihan Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, seluruh anggota Fraksi PSI telah mengajukan hak interpelasi sejak Rabu (18/8). Mereka adalah Idris Ahmad, Justin Andrian Untayana, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, William Aditya Sarana, Eneng Miliyanasari, Viani Limardi dan Anggara Wicitra.

Dari fraksi PSI, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut langkah interpelasi mendesak untuk diajukan. Sebab, DPRD akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 serta KUA PPAS 2022.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021, ajang Formula E menjadi isu prioritas yang harus terselenggara pada 2022.

"Interpelasi menjadi sangat penting, apakah Formula E ini mau dianggarkan atau tidak pada anggaran mendatang. Kalau ternyata Formula E disetujui maka anggarannya harus disusun. Kalau tidak, maka anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas lain," pungkas Michael.

Baca Juga: