YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial PPP (29) warga Yogyakarta diamankan pihak kepolisian setelah kepergok mencuri burung di rumah warga.
Yang bikin mengelus dada pria ini sebelumnya sudah 3 kali masuk penjara dan baru 5 bulan ini keluar dari penjara.

"Sudah 3 kali. Sekitar tahun 2020 penggunaan sajam, 2021 dan 2022 pencurian lagi. Baru keluar (penjara) sekitar 5 bulan," sebut Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Aryanto pada Rabu (9/2/2022).

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah gang perumahan di Pandeyan, Yogyakarta pada Sabtu (5/2) kemarin. Menurut Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budi, sebelum beraksi PPP sempat mondar-mandir di depan rumah korban.

"Setelah keadaan sepi pelaku lalu turun dari sepeda motor dan memanjat pagar," ujar Kompol Achmad, Rabu (9/2).

Kemudian, pelaku langsung mengambil burung Poksay Hong Kong dan burung Wambi di dalam sangkar. Oleh pelaku burung tersebut dimasukkan ke dalam kaus dan pergi meninggalkan rumah korban.

Aksi pencurian tersebut sempat diketahui oleh seorang warga. Warga lantas melapor ke Polsek Umbulharjo dan melakukan pengejaran bersama warga lainnya.

"Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan warga sekitar," kata Nuri.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam mendekam di penjara maksimal lima tahun.

Bisa-bisanya tak pernak kapok masuk penjara.



Baca Juga: