Penerima berada di wilayah PPKM level 3 dan 4. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan,dan jasa.

JAKARTA - Sebanyak 8,7 juta peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Konferensi Pers BSU tahun 2021, di Jakarta, Jumat (30/7).


Ida menjelaskan, peserta Jamsostek tersebut memenuhi persyaratan penerima BSU. "Berdasarkan kriteria, estimasi hingga saat ini 8,7 juta pekerja atau buruh menjadi penerima BSU," ujarnya. Nantinya, mereka mendapat bantuan sebesar 500 ribu rupiah untuk dua bulan. Uang ditransfer satu kali atau 1 juta rupiah ke rekening pekerja.
Dia menjelaskan, syarat penerima BSU adalah WNI. Mereka harus menyertakan NIK dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif sampai Juni 2021. Adapun peserta tersebut mempunyai gaji atau upah paling banyak 3,5 juta rupiah.


Sedangkan untuk buruh dengan upah minimum lebih besar, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Misalnya, untuk pekerja di Karawang upah minimumnya 4.798.312 rupiah. Angka ini dibulatkan menjadi 4,8 juta rupiah.


Penerima BSU adalah pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan,dan jasa. Dikecualikan pendidikan dan kesehatan.


"Ini sesuai dengan data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena dinilai paling akurat, lengkap, akuntabel, dan valid. Maka, harapannya BSU tepat sasaran," jelasnya.


Lebih jauh dia menerangkan, penyaluran BSU langsung ke rekening penerimaan bantuan. Adapun bank penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sedangkan khusus Provinsi Aceh penyalurannya melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Pekerja yang belum memiliki rekening akan dibukakan secara kolektif di Himbara atau BSI. "Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," tandas Menaker.

Kesesuaian Data

Menaker memastikan data penerima BSU sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. Sampai hari ini Kemnaker telah menerima 1 juta data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.


Pengecekan data oleh Kemnaker mencakup penyesuaian format untuk menghindari duplikasi. Data dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan diperiksa berdasarkan NIK. Sektor kerja dipadankan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya.


"Kami memilih BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data juga untuk mengapresiasi pekerja dan perusahaan yang sudah menjadi peserta aktif," terangnya. Ida minta perusahaan yang belum menyerahkan, segera menyampaikan data rekening pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.


Demikian juga pekerja yang belum menyerahkan rekening ke perusahaan juga diminta segera menyerahkan rekeningnya. "Ini akan memperlancar proses BSU. Dengan BSU, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh di masa Covid-19," tandasnya. n ruf/G-1

Baca Juga: