JAKARTA - Pemerintah memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai 3 triliun rupiah.

"Tadi disetujui pemberian subsidi listrik, selain untuk penghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai Desember 2020 nanti," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (27/7).

Sebelum kebijakan subsidi listrik bagi ketiga sektor pelanggan ini, pemerintah sudah menggratiskan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 VA selama April, Mei, dan Juni yang diperpanjang hingga akhir 2020 untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Kemudian pemerintah juga mendiskon 50 persen tarif pelanggan listrik kapasitas 900 VA.
Untuk sektor sosial, Airlangga mencatat terdapat 112.223 pelanggan listrik PLN. Sedangkan sektor bisnis sebanyak 330.653 pelanggan dan industri sebanyak 28.886 pelanggan.

Jika mengacu biaya minimum, maka secara keseluruhan pelanggan sektor sosial selama Juli hingga Desember 2020 membayar 521,7 miliar rupiah, pelanggan bisnis membayar 2,37 triliun rupiah, dan pelanggan industri 2,7 triliun rupiah. Secara total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar 5,6 triliun rupiah.

Namun, ujar Airlangga, apabila mereka membayar sesuai penggunaan, pelanggan sosial hanya perlu membayar 235,8 miliar rupiah, pelanggan sektor bisnis membayar 1,69 triliun rupiah, dan industri 1,3 triliun rupiah, sehingga total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga sektor itu adalah 2,6 triliun rupiah. Dengan demikian terdapat delta 3 triliun rupiah antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp3 triliun dengan rincian Rp285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, 1,3 triliun rupiah untuk pelanggan listrik bisnis, dan 1,4 triliun rupiah untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Ant/E-10

Baca Juga: