JAKARTA - Bupati Kabupaten Jepara periode 2017- 2022, Ahmad Marzuqi (AM) ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/5). Ahmad Marzuqi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan kepada tersangka AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 dalam tindak pidana korupsi suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (13/5).

Ahmad Marzuqi keluar Gedung KPK usai pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Tangannya pun turut diborgol, namun ditutupi oleh selembar kertas.

Dalam kasus ini, selain Ahmad Marzuqi, KPK juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito (LAS). Diduga Marzuqi memberikan uang suap total 700 juta rupiah kepada Lasito terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Uang tersebut dalam bentuk rupiah yaitu 500 juta rupiah dan sisanya dalam bentuk dollar Amerika yang setara dengan 200 juta rupiah. Uang itu diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

ola/P-4

Baca Juga: