YOGYAKARTA - Sungguh malang nasib pasangan suami istri di Kabupaten Bantul ini. Mereka membeli uang palsu (upal) di Market Place Facebook dengan harga 200 ribu rupiah dan mendapat 9 lembar uang pecahan Rp50.000 uang palsu, empat lembar pecahan Rp5.000 dan lima lembar pecahan Rp2.000, total senilai Rp500 ribu. Uang itu dibeli dari seseorang yang mengaku dari Sumedang dengan cash on delivery (COD).

Malang, hanya gara-gara tergiur keuntungan Rp300 ribu, kedua pelaku pasangan suami istri itu kini dijerat dengan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10-50 miliar.

Rencana dari suami istri berinisial VD (26) dan suaminya HD (25) warga Trirenggo, Bantul, DIY, sebenarnya disusun matang. Sesuai membeli upal mereka berusaha mengedarkannya di Pasar Barongan, Jetis, Bantul dengan menyasar pedagang yang sudah berusia lanjut.

Awalnya VD belanja di Pasar Barongan dengan membawa empat lembar uang pecahan Rp50.000. Uang itu dipakai untuk membeli ikan bandeng, sayuran dan bumbu dapur dengan menyasar pedagang yang usianya sudah tua.

Salah satu pedagang curiga setelah menerima uang dari pelaku. Korban merasa kertas pada uang itu lebih lunak, dan setelah diamati dipastikan palsu. Korban kemudian menceritakan kepada pedagang yang lain. Ternyata ada empat pedagang yang menjadi korban dan menerima uang palsu. Para pedagang kemudian mencari pelaku di dalam pasar. Saat itulah pelaku berhasil ditangkap pedagang dan diserahkan ke Polsek Jetis.

"Jadi modusnya uang itu dipakai untuk membeli bumbu dapur, ikan dan sayuran," kata Kapolsek Jetis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hatta Azharuddin, Rabu (26/5).

Polisi kemudian memeriksa pelaku dan diketahui uang itu diperoleh dari suaminya karena ada keterlibatan dalam kasus ini polisi mengamankan HD di rumahnya. Siap-siap dipenjara, deh.

Baca Juga: