MATARAM - Polisi menetapkan staf Kantor Wilayah Kementerian Agama Lombok Barat, Lalu Basuki Rahman, menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram.

"Kita telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, statusnya tersangka, karena telah melakukan pungli terhadap pengurus masjid," kata Kapolres Mataram, AKBP Syaiful Alam, Selasa (15/1). OTT terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga. Tersangka disebut sudah lama melakukan aksinya dan diyakini tidak sendirian.

Polisi mendalami pihak lain yang diduga terlibat pungli bersama tersangka ini. "Kita tengah mendalami kasus ini. Ini harus menjadi perhatian serius, apalagi menyangkut dana untuk pembangunan masjid yang terkena dampak gempa. Kita dalami siapa saja yang terlibat, apakah tersangka hanya disuruh atau pelaku utamanya, nanti masih dalam proses penyidikan," ujar dia.

Syaiful mengatakan, tersangka melakukan pungutan liar dengan meminta jatah 20 persen dari pengurus di empat masjid di Lombok Barat. Empat masjid itu bagian dari 58 masjid se-NTB yang telah terverifikasi mendapatkan dana bantuan pembangunan dari Kementerian Agama sebesar enam miliar rupiah.

"Kami memang mengintai pelaku, saat itu tersangka telah menunggu jatah dari pengurus Masjid Baiturrahman Gunung Sari yang mendapat bantuan 50 juta rupiah, dan oknum ini meminta 20 persen," ujar dia. "Apabila tidak diberikan, akan ada ancaman untuk pengurus masjid sehingga terpaksa diberikan," tambah Kapolres.

Barang Bukti Aparat mengamankan uang sebesar 10 juta rupiah dari dua amplop yang masing-masing berisi lima juta rupiah. Dari empat pengurus masjid yang telah diperas, tersangka mendapat 105 juta rupiah. Dari data yang dihimpun tim penyidik, Kementerian Agama RI akan memberi bantuan pembangunan masjid yang rusak akibat gempa, baik yang rusak berat, sedang, maupun ringan.

Awalnya, ada 2.000 masjid yang akan dibantu perbaikannya, namun setelah verifikasi menyusut menjadi 58 masjid. Besar bantuan yakni enam miliar rupiah. Dari sanalah tersangka meminta jatah 20 persen dari pembangunan masjid yang terdampak gempa. Lalu dijerat dalam OTT oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Selasa, (15/1) sekitar pukul 09.00 WITA di kawasan Gunung Sari, Lombok Barat.

Saat tim penyidik menggelandang Lalu ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan, ditemukan dua buah amplop cokelat berisi uang masing masing lima juta rupiah dan langsung diamankan oleh tim penyidik Polres Mataram.

Ant/P-4

Baca Juga: