JAKARTA - Stabilitas sistem keuangan (SSK) sepanjang 2018 hingga saat ini tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal itu berkat formulasi kebijakan moneter yang diarahkan guna menjaga stabilitas, sementara kebijakan lainnya diarahkan lebih akomodatif dalam mendorong permintaan domestik, termasuk kebijakan makroprudensial.

"Bagaimana jamu pahit berupa kenaikan suku bunga kebijakan di sisi moneter tidak berdampak pada kenaikan suku bunga kredit perbankan karena Bank Indonesia (BI) memberikan jamu manis di sisi kebijakan makroprudensial," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat meluncurkan buku Kajian Stabilitas Keuangan Semester II 2018 bertema Penguatan Intermediasi di tengah Ketidakpastian Ekonomi Global.

Dalam edisi itu terdapat tiga aspek penyempurnaan dibandingkan buku KSK edisi sebelumnya yaitu penguatan analisis makro financial linkage berupa hubungan sektor keuangan domestik dengan kondisi makro global dan domestik.

Kemudiaan, pengayaan dimensi analisis melalui penggabungan analisis time series (prosiklikalitas) dengan cross section (keterkaitan antar elemen dalam sektor keuangan dan penekanan pada penyajian analitikal dibandingkan dengan pemaparan perkembangan sistem keuangan.

Lebih lanjut, Perry menyampaikan konsistensi implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif yang didukung oleh koordinasi dan kerjasama yang erat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas terkait lainnya menunjukkan hasil positif dimana intermediasi terus tumbuh membaik, permodalan bank tinggi dan risiko likuiditas terjaga dengan baik, serta indeks SSK tetap terjaga dalam zona aman.

Kebijakan Akomodatif

Sepanjang semester II 2018, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif dengan memperlonggar kembali Rasio Loan to Value/ Financing to Value (LTV/FTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk fasilitas kredit pertama, pelonggaran fasilitas inden, dan pelonggaran termin pembayaran.

Selain itu, juga menyempurnakan ketentuan GWM LFR menjadi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) untuk mendorong intermediasi perbankan dan mengimplementasi instrumen Penyangga Likuiditas Makroprudensial. bud/E-10

Baca Juga: