Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwowo X menginstruksikan bupati/wali kota mengoptimalkan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan melibatkan komponen masyarakat hingga di level RT/RW.

Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diteken Sultan HB X pada Rabu.

"Melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," kata Sultan dalam Ingub yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY tersebut.

Sultan juga meminta bupati/wali kota segera membentuk tim pengawasan minuman beralkohol dengan mengoptimalkan peran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Selain itu, dia menginstruksikan para kepala daerah menginventarisasi penjual minuman beralkohol di wilayah masing-masing.

"Inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol," tutur dia.

Raja Keraton Yogyakarta itu meminta peredaran, penjualan, atau penyimpanan minuman beralkohol dipastikan sesuai dengan perundang-undangan, antara lain telah memiliki izin, tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang, dan pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia kurang dari 21 tahun.

"Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service)," ujar dia.

Gubernur DIY juga meminta kepala daerah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

"Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya," imbuh dia.

Dalam Ingub tersebut, Sultan pun memerintahkan bupati/wali kota segera melaporkan pelaksanaan Ingub tersebut kepadanya paling lambat 15 hari kerja sejak berlaku per 30 Oktober 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan secara prinsip bupati/wali kota wajib melaksanakan Ingub tersebut dengan membuat produk hukumatau aturan turunan yang selaras.

"Mungkin instruksi di Kota Yogyakarta tidak sama persis, tapi inti sari patinya harus mengambilkan dari Ingub Nomor 5 tahun 2024 ini," ujar Beny.

Baca Juga: