Kerusuhan yang terjadi di Sri Lanka tengah menjadi sorotan dunia. Terlebih, setelah ditunjuknya Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe sebagai pelaksana tugas (plt) Presiden Sri Lanka pasca Gotabaya Rajapaksa kabur dari negara itu.

"Karena ketidakhadirannya dari negara, Presiden Rajapaksa mengatakan kepada saya bahwa dia menunjuk perdana menteri untuk bertindak sebagai presiden sesuai dengan konstitusi," kata ketua Parlemen Sri Lanka Mahinda Yapa Abeywardana, dikutip dari AFP, Kamis (14/7).

Wickremesinghe ditunjuk sebagai plt Presiden Sri Lanka di tengah ribuan orang menuntut dirinya dan Rajapaksa mundur dari jabatannya. Keputusan tersebut juga turut memicu lebih banyak demonstrasi yang mengepung kantor perdana menteri.

Dilansir dari Reuters, Pihak berwenang menolak untuk mengungkapkan keberadaan Wickremesinghe, yang mengumumkan jam malam nasional hingga Kamis pagi dalam upaya untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut setelah pengunjuk rasa menyerbu kantornya.

Polisi yang ditempatkan di luar telah menembakkan beberapa putaran gas air mata, tetapi para pengunjuk rasa tidak tergoyahkan dan menyerbu ke dalam kompleks. Media lokal mengatakan seorang pengunjuk rasa berusia 26 tahun yang dirawat di rumah sakit setelah terkena gas air mata meninggal karena kesulitan bernapas.

Sebelumnya, Rajapaksa bersama istri dan dua pengawalnya melarikan diri dari Sri Lanka pada Rabu pagi (13/7). Mereka meninggalkan bandara internasional utama di dekat Kolombo dengan sebuah pesawat angkatan udara, kata angkatan udara dalam sebuah pernyataan.

Kaburnya Rajapaksa dilakukan beberapa jam sebelum dia akan mengundurkan diri dari jabatannya. Rajapaksa rencananya akan mengundurkan diri di tengah protes yang meluas atas langkah penanganannya terhadap krisis ekonomi yang menghancurkan Sri Lanka.

Seorang sumber pemerintah mengatakan Rajapaksa berangkat ke Male, ibu kota Maladewa. Setelah tiba di Maladewa, dia diperkirakan akan menuju ke Singapura, kata sumber pemerintah.

Pejabat imigrasi mengatakan pihak berwenang berdasarkan hukum tidak dapat mencegah presiden yang masih menjabat untuk meninggalkan negara itu.

Baca Juga: