JAKARTA - Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Asmono Wikan, menyarankan serah simpan karya baik cetak maupun rekam ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) hanya dari perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Selain untuk memudahkan tugas Perpusnas, langkah tersebut bisa menekan anggaran untuk program tersebut.

"Jadi bisa digunakan untuk perusahaan pers yang sudah terdaftar minimal secara administrasi untuk menyerah-simpankan karyanya ke Perpusnas," ujar Asmono, dalam Focus Group Discussion Penghimpunan Karya Rekam Digital melalui Sistem Serah Simpan Karya Digital Perpusnas, di Jakarta, Selasa (14/6).

Asmono memastikan, pihaknya berkomitmen mengomunikasikan kepada anggota SPS tentang Undang-undang nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Pihaknya juga mendorong anggota mematuhi UU SSKCKR dengan merujuk pada ruang-ruang "kelonggaran" yang tersedia.

"Kami mendorong anggota membangun kolaborasi dengan Perpustakaan Daerah untuk meliterasi publik agar mengonsumsi informasi yang berkualitas dari media cetak arus utama. Sekaligus mengampanyekan Perspustakaan dan koleksi karya cetak di dalamnya," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Perpusnas, Emiyati, UU SSKCKR mengamanatkan Perpusnas untuk menghimpun seluruh karya, baik karya cetak maupun karya rekam yang diterbitkan di Indonesia. Selama tahun 2021, 68 persen karya dihimpun berupa karya digital, sedangkan 32 persennya karya cetak dan rekam analog.

Dia menambahkan, media cetak tidak perlu lagi menyerahkan karya ke Perpusnas dalam bentuk cetak. Format digital atau e-paper juga bisa diserahkan untuk memudahkan proses integrasi sistem KCKR.

"Penyerahan langsung karya rekan digital sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara menggugah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili atau melalui interoperabilitas," terangnya.

Dia mengungkapkan, penerimaan surat kabar dari tahun 2012 hingga 2021 terdapat 147 nama media dengan total eksemplar sebanyak 80.229. Masih ada beberapa media cetak yang belum mengirimkan karyanya. "Untuk itu, kami mendorong agar perusahaan media mengirimkan karyanya kepada kami," katanya.

Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristanto, menilai, UU SSKCKR belum sepenuhnya termasyarakatkan di kalangan penerbit atau pelaku usaha media. Memurutnya nyaris tak pernah ada pembahasan atau sosialisasi mengenai UU Serah Simpan Karya ini, termasuk UU sebelumnya. "Pelaku media atau penerbitan dalam 10 tahun terakhir berfokus pada mempertahankan hidupnya," ucapnya.

Baca Juga: