Foto: Koran Jakarta/M. Fachri
Dari kiri : Sekretaris Perusahaan PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Reynant Hadi, Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO Rachmadewi Sjahesti, dan Staf Pinjam Meminjam Efek dan REPO Sadhu Mahardhika berbincang usai memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Sosialisasi Layanan Triparty Repo KPEI di Jakarta, Selasa (31/5). Triparty Repo KPEI merupakan transaksi Repo dimana KPEI sebagai pihak ketiga, menyediakan sistem Triparty Repo sesuai standar yang ditentukan oleh Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.