Pencabutan status PPKM membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional.
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, tetap memberlakukan syarat vaksinasi booster bagi penumpang pesawat terbang. Penegasan ini disampaikan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, di Tangerang, Selasa (3/1).
Dia mengatakan bahwa aturan bagi pelaku perjalanan melalui bandara udara merujuk pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah. "Aturan tersebut terkait Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri selama masa pandemi," katanya.
Muhamad menyebutkan kebijakan syarat bagi pelaku perjalanan penerbangan, selain diterapkan di Bandara Soekarno-Hattajuga diterapkan di 19 bandara lainnya. "Pencabutan status PPKM dalam situasi pandemi membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional," ungkapnya.
Kemudian, PT Angkasa Pura II segera menyesuaikan dengan aturan terbaru terkait dengan pencabutan PPKM. Dalam aturan itu, penumpang tidak lagi harus menyertakan hasil tes Covid-19. Penumpang cukup hanya menunjukkan hasil vaksinasi dosis tiga atau booster.
"Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian dengan aturan terbaru terkait pencabutan PPKM," ujarnya. Sebelum menerapkan aturan baru, pihaknya juga masih menunggu pembaruan aturan melalui SE Kementerian Perhubungan tentang pencabutan PPKM tersebut. "Usai pencabutan PPKM kita masih menunggu yang terbaru," ucapnya.
Kendati demikian, dengan adanya beberapa aturan baru otoritas bandara penerbangan mengimbau para penumpang agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan. "Kami tetap mengimbau penumpang menjaga protokol kesehatan selama di bandara atau penerbangan," harap Muhamad.
Tetap Waspada
Sementara itu, penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, minta warga tetap waspada Covid-19 meskipun pemerintah pusat mencabutstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) fase transisi dari pandemi ke endemi. "Meskipun PPKM telah dicabut, bukan berarti pandemi telah berakhir. Akan tetapi, ini masa transisi dari pandemi ke endemi. Kita harus tetap melakukan protokol kesehatan," kata Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, di Serang, Senin (2/1).
Al menerima baik atas kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pencabutan status tersebut. Namun demikian, Al Muktabar mengimbau agar masyarakat Banten tetap terus menjaga protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, dan melengkapi dosis vaksinasi dengan vaksinasi penguat (booster).
"Salah satu rangkaian yang tidak boleh dilewati adalah vaksinasi agar kalau ada infeksi sudah memiliki imunitas yang lebih kuat," jelasnya. Al Muktabar menjelaskan Pemprov Banten akan mengirim kebijakan pencabutan PPKM tersebut dengan exit strategy dalam menggulirkan berbagai sektor kegiatan agar roda perekonomian terus bergulir dengan baik.
"Dengan ditetapkannya kebijakan baru itu, kita harap bersama-sama mampu menggulirkan perekonomian mulai dari kegiatan masyarakat melalui aktivitas tertentu" ungkapnya.
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan berdasarkan keputusan Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022, terdapat beberapa upaya yang harus tetap dilakukan pemerintah daerah meskipun PPKM sudah dicabut.
Upaya tersebut di antaranya terus monitor terhadap penyebaran dan gejala Covid-19. Kemudian, pemberian obat-obatan dan vitamin juga berlanjut. Demikian pun vaksinasi dan pemberian bantuan sosial tetap digulirkan untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat.