JAKARTA - Dalam kurun waktu dari tahun 2014-2020, Presiden Jokowi telah membubarkan 37 Lembaga Non Struktural (LNS). Untuk tahun 2020 saja, ada 14 Lembaga Non Struktural yang dibubarkan atau diintegrasikan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, pembubaran ini untuk menghindari tumpang tindih dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.
Lalu, di tahun 2021, rencana pembubaran atau pengintegrasian Lembaga Non Struktural akan dilanjutkan? Lalu lembaga mana saja yang akan dibubarkan tahun ini? Menteri Tjahjo menjawab, bahwa soal lanjutan pembubaran lembaga, sekarang ini sedang dikaji dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait mana saja lembaga yang bisa atau tidak bisa diintegrasikan.
"Kalau sudah lengkap ya dikonsultasikan dengan DPR karena pembentukan UU kan harus bersama sama DPR. Jadi mohon sabar, kan tidak harus tergesa-gesa," kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Jumat (12/3).
Intinya, kata dia, terkait dengan pembubaran lembaga yang pembentukannya diatur oleh UU, nanti diusulkan ke DPR. Pembubaran atau pengintegrasian lembaga yang dinilai tumpang tindih dan perampingan internal birokrasi tak hanya bertujuan untuk efisiensi. Tapi juga untuk membangun birokrasi yang profesional. Birokrasi yang mampu mengoptimalkan perannya sebagai roda pembangunan. Birokrasi yang ramping dan kaya fungsi.
Sebelumnya, Menteri Tjahjo sempat membeberkan alasan kenapa beberapa lembaga harus dibubarkan atau diintegrasikan. Kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut, ada tiga alasan kenapa 37 lembaga non struktural tersebut di bubarkan.
Alasan pertama, keberadaan lembaga non struktural yang dibubarkan atau diintegrasikan itu menjadikan kerja birokrasi jadi tidak efisien dan efektif.
"Alasan kedua, kenapa lembaga bersangkutan dibubarkan, karena di lembaga itu ada duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di Kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul," ujarnya.
Sementara alasan ketiga, kata Tjahjo, karena kinerja lembaga non struktural tersebut tidak berkontribusi signifikan padapencapaian kinerja pemerintahan atau kementerian induknya. Jadi, alasan pembubaran lembaga non struktural itu, tidak semata-mata pertimbangannya pemborosan. Namun yang pasti pembubaran lembaga non struktural merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Sebab faktanya, makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah.
"Namun demikian untuk lembaga non struktural yang dibubarkan, perlu memperhatikan nasib ASN-nya," katanya.