JAKARTA - Sebagai negara Pancasila, pendidikan karakter bangsa Indonesia tidak lepas dari sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain nilai religiusitas, kebudayaan luhur bangsa menjadi sumber etika dan moral.

Dalam kaitannya dengan hal itu, Persyarikatan Muhammadiyah menjadikan tema Kesalehan Digital sebagai salah satu isu strategis keumatan di dalam Muktamar ke-48. Upaya ini, menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid merupakan langkah konstruktif yang sejalan dengan konstitusi.

"Kita berada di Indonesia, negara yang mayoritas berpenduduk Islam dan menerapkan demokrasi, maka sudah seharusnya Indonesia mementingkan adanya kesalehan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya untuk pribadi tapi juga dalam bentuk sosial yang berbingkai pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya dikutip dari rilis PP Muhammadiyah hari ini.

Menurut Hidayat, banyak peraturan yang secara tersirat mendukung terciptanya kesalehan warga negara seperti Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Selain itu secara tersurat ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan seperti Tap MPR No.6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

"Sudah seharusnya di Indonesia ini regulasi terkait etika atau kesalehan adalah sesuatu yang niscaya bahkan untuk kesalehan berbangsa dan bernegara, kesalehan individual, dan kesalehan sosial," kata Hidayat.

Pemerintah kata dia juga telah mengeluarkan UU. No.44 Tahun 2008 tentang pelarangan akses dan produksi konten pornografi. Berbagai produk ini kata dia adalah bentuk penegasan negara sejalan dengan sebuah syair Arab yang berbunyi,

"Innamal umamul akhlaqu ma baqiyat, wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabu(Hidup dan bangunnya suatu bangsa tergantung pada akhlaknya, jika mereka tidak lagi menjunjung tingi norma-norma akhlaqul karimah, maka bangsa itu akan musnah bersamaan dengan keruntuhan akhlaknya)."

"Kalau kita perhatikan tentang konsideran utama mengapa dihadirkan peraturan itu, maka kita dapat penyataan tegas negara hadir untuk mewujudkan kesalehan berbangsa bernegara," ucapnya.

Hidayat menambahkan bahwa upaya untuk meregulasi peraturan yang mendukung ke arah kesalehan warga negara juga terus diperjuangkan. Setelah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Ketahanan Keluarga gugur, kini para legislator mengusulkan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual yang banyak dilakukan oleh aktivis LGBTQ.

"Inilah beberapa yang sudah dilakukan di DPR dan MPR agar negara ini betul-betul komit menghadirkankan sila pertama Pancasila sehingga melahirkan regulasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan etika dan mampu menghasilkan kesalehan digital baik dalam kehidupan nyata maupun kehidupan maya," pungkasnya.

Baca Juga: