JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta agar instansi pemerintah jangan pernah berhenti berinovasi. Terutama inovasi dalam pelayanan publik.
Kata Menteri Tjahjo, jangan berhenti untuk belajar. Inovasi pelayanan dari lembaga perbankan, khususnya perbankan BUMN bisa dicontoh.
"Perbankan sering menjadi percontohan bagaimana pelayanan publik pemerintah seharusnya dilakukan," kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Kamis (12/8).
Menurut Tjahjo, bicara soal pelaksanaan reformasi birokrasi tak hanya dilakukan di instansi pemerintahan. Tapi juga dilakukan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Terutama di bidang perbankan.
"Lembaga perbankan BUMN telah lama menerapkan reformasi birokrasi dalam organisasinya," ujarnya.
Soal inovasi pelayanan di lembaga perbankan BUMN, juga disinggung Menteri Tjahjo saat ia berbicara dalam acara Board Forum Q2 - 2021 Mandiri Group yang digelar secara virtual, kemarin. Kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut, BUMN, terutama di bidang perbankan, selalu cepat memproduksi dan berinisiatif dengan inovasi baru untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Khususnya dalam memberi kemudahan mengakses dan berbisnis," katanya.
Maka, kata dia, reformasi birokrasi di tubuh ASN juga harus berakar pada nilai dasar yang sama. Karena sama seperti perusahaan besar BUMN, nilai dasar milik ASN harus bisa membawa birokrasi lebih dinamis.
"Salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyatukan arah gerak ASN sebagai pelayan masyarakat adalah dengan menetapkan core values atau nilai dasar BerAKHLAK dan employer branding Bangga Melayani Bangsa untuk seluruh ASN," tuturnya.
Tjahjo pun berharap, dengan ditetapkannya kedua hal tersebut oleh Presiden Joko Widodo dapat menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN yang saat ini masih bervariasi di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. BerAKHLAK sendiri merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai BerAKHLAK tersebut menjadi panduan ASN dalam bekerja dan berperilaku.
"Sementara employer branding Bangga Melayani Bangsa merupakan harapan yang ingin diwujudkan dalam diri setiap ASN saat memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ditegaskannya juga, bahwa itu semuatak semata-mata menjadi semboyan. Karena, sebagai pemberi kerja, Pemerintah juga akan memberikan apresiasi yang layak terhadap kinerja ASN. Dan menjamin kesejahteraan ASN. Sehingga ASN bisa benar-benar bekerja dengan bangga untuk melayani bangsa Indonesia.
"Berkaitan dengan kebijakan kesejahteraan ASN, dilakukan dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mencakup keseluruhan (total reward) pengaturan atau kebijakan," katanya.
Menurut Tjahjo, PP tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, bantuan hukum, perlindungan, pendidikan, serta gaji ke-13 dan tunjangan hari raya. Sementara dalam hal penyelenggaraan jaminan sosial, terdapat setidaknya empat aspek yang perlu diperhatikan.
"Pertama, alokasi investasi, dimana pengaturan portofolio investasi yang diterapkan harus memperhatikan prinsip likuiditas, kehati-hatian, dan optimalisasi hasil investasi," ujarnya.
Kedua, kata dia, kelengkapan regulasi. Prinsipnya untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan dan pengelolaan dana jaminan sosial tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Maka perlu ada harmonisasi peraturan yang komperhensif.
"Aspek ketiga adalah infrastruktur yang memadai untuk mendukung kompleksitas penyelenggaraan jaminan sosial. Terakhir adalah sumber daya manusia yang kompeten, terutama dalam bidang investasi, aktuaria, manajemen risiko, data analyst, dan lain sebagainya," urainya.