JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan formal dari pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril.

Prasetyo menjelaskan pemberian amnesti itu merupakan hak preogratif presiden dan tidak tidak bisa diganggu gugat. Amnesti itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya masukan dari DPR.

"Sekarang sudah mendekati final, karena sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR makanya kita tinggal menunggu," ujar dia, di Jakarta, Jumat (26/7).

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak lagi memikirkan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), karena proses pemberian amnesti itu. Jika amnesti tidak ada, pihaknya sudah melakukan eksekusi atas putusan MA itu.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.

"Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR, Utut Adianto. eko/E-3

Baca Juga: