Pemkab, Polres dan Kodim menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat kebijakan ini diterapkan.

YOGYAKARTA - Jalan-jalan sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman akan dimatikan mulai pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021, di Sleman, Selasa (6/7).

Instruksi tentang pemberlakukan PPMK Darurat tersebut berisi perintah Bupati untuk memadamkan lampu reklame dan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar Seturan, Gejayan, Jalan Kaliurang, Tajem, dan sejumlah ruas jalan lain yang ramai dilintasi pengendara. Pemadaman diberlakukan mulai kemarin malam sampai PPKM darurat berakhir.

"Kami atur pemadaman lebih awal sekitar pukul 20.00 WIB sampai PPKM darurat berakhir," terang Bupati Sleman, Kustini, Selasa (6/7).

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir muncul kejahatan dan kecelakaan akibat jalan gelap. Sebab, Pemkab Sleman dengan Polres dan Kodim 0732 Sleman telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat kebijakan ini diterapkan.

Selain mematikan lampu reklame dan lampu PJU di sejumlah titik keramaian, Pemkab Sleman bekerja sama dengan kepolisian menutup sejumlah akses jalan yang sering ramai dilalui kendaraan. Langkah penyekatan ini bertujuan mengurangi mobilitas warga pada malam hari di sekitar wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang tadi.

"Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak keluar rumah kecuali, untuk urusan yang amat mendesak berhubungan dengan kesehatan selama PPKM Darurat," ucap Bupati Sleman.

Jumlah pasien Covid di Kabupaten Sleman dua hari lalu sekitar 25.000 dengan jumlah kematian 728. Pasien sembuh 18.678.

Beberapa hari lalu juga sempat heboh kematian 63 pasien di RSUP Saradjito, sebagian karena kekurangan oksigen. Pemkab terus mengurangi laju penularan Covid, di antaranya dengan memberlakukan pemadaman tersebut.

Jangan ragu

Sementara itu, pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan, minta aparatur negara tidak ragu menindak warga yang melanggar PPKM Darurat.

"Masyarakat disadarkan untuk menaati kebijakan pemerintah karena manfaatnya untuk semua. Namun, jika tetap tidak patuh harus ditindak tegas," kata Johanes dikutip Antara.Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan masih adanya warga yang melanggar aturan pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Menurut dia, aparat tidak perlu ragu-ragu dalam bertindak karena dilindungi hukum. "Yang penting bertindak sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang," katanya. Prinsipnya, kata dia, pemerintah tidak boleh kalah dari masyarakat yang tidak mau tertib. Sebab aturan dibuat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat dan negara dari ancaman Covid-19.

Baca Juga: