Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, menyatakan skrining kesehatan jiwa di tempat kerja masih minim. Dari 8.621.549 penduduk usia lebih dari 15 tahun, skrining di tempat kerja hanya menyumbang 2,38 persen.

JAKARTA - Direktur Kesehatan Jiwa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, menyatakan skrining kesehatan jiwa di tempat kerja masih minim. Dari 8.621.549 penduduk usia lebih dari 15 tahun, skrining di tempat kerja hanya menyumbang 2,38 persen.

"Rendahnya skrining di tempat kerja disebabkan karena petugas puskesmas kesulitan/tidak mendapat izin melakukan skrining pekerja oleh tempat kerjanya," ujar Imran, dalam Temu Media: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, secara daring, Rabu (2/10).

Dia menerangkan, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, sebanyak 6,3 persen pegawai swasta dan 3,9 persen PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD mengalami gangguan mental emosional. Sedangkan, 4,3 persen pegawai swasta dan 2,4 persen PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD mengalami depresi.

Imran menambahkan, masalah kesehatan jiwa pada pekerja bisa berdampak pada psikologis, medis, perilaku, performa. Sedangkan, untuk organisasi bisa berdampak pada penurunan produktivitas dan efisiensi serta peningkatan konflik.

"Masalah kesehatan jiwa dapat mempengaruhi seluruh kelompok usia termasuk kelompok pekerja yang menjadi aset bangsa menuju Indonesia emas," tuturnya.

Dia menerangkan, sangat penting menciptakan ketahanan mental melalui dukungan kebijakan kesehatan mental di tempat kerja. Menurutnya, perlu ada layanan kesehatan mental dan mindfulness awareness yang melibatkan setiap pekerja serta kolaborasi dengan sektor lain.

"Masalah kesehatan mental tidak hanya menjadi tanggung jawab di sektor kesehatan saja, tetapi juga peran aktif dari sektor lain seperti asosiasi pekerja, organisasi profesi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan seterusnya," jelasnya.

Peran Bersama

Psikolog Klinis, Fifi Pramudika menekankan, setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab untuk mendukung upaya kesehatan jiwa di tempat kerja. Pekerja dapat menerapkan strategi personal untuk menyeimbangkan antara kinerja dengan kehidupan pribadi.

"Setiap pekerja perlu memiliki strategi personal untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab di tempat kerja," ucapnya.

Dia melanjutkan, pemberi kerja harus memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa di tempat kerja. Menurutnya, perusahaan/pemberi kerja perlu secara aktif meningkatkan dan mengembangkan employee wellness program di tempat kerja.

"Pemerintah dapat menetapkan kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa di tempat kerja. Dukungan regulasi dan kebijakan kesehatan mental yang kuat dari pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat," katanya.

Baca Juga: