JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengharapkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut mengawasi staf-staf di bawahnya dalam pelaksanaan aturan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Pimpinan diminta memberi arahan di lingkungan SKPD-nya mengikuti surat edaran larangan mudik," kata Maria di Jakarta. Selain itu, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) juga akan ikut mengawasi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak mudik lebaran.
Maria mengatakan SKPD terkait paling mengerti aparatur-aparaturnya, sehingga mereka harus mengawasi. Kendati demikian, Maria menuturkan apabila ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi dari BKD.
"Saya kira ini tanggung jawab kepala SKPD untuk meneruskan arahan atau kebijakan pemprov," ujarnya. Dia juga akan memberi sanksi ASN yang melanggar larangan mudik Idul Fitri 2021. Mereka akan dikenai sanksi berat. Untuk sanksi pemecatan, pihaknya masih akan melihat dulu dampak yang ditimbulkan.
Aturan sanksi sudah ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35. Maria berharap ASN DKI Jakarta tidak ada yang melanggar larangan mudik lebaran.
"Kami berharap ASN maupun non-ASN tetap mematuhi aturan, tetap peduli imbauan atau hal-hal yang digariskan pemprov," pungkas.
Untuk sanksi pemecatan, pihaknya masih akan melihat dulu dampak yang ditimbulkan. "Kalau untuk sanksi kita akan lihat dulu. Jadi terkait sanksi ada hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35," kata Maria.
Dia berharap para ASN DKI Jakarta dapat memberi contoh tetap di rumah, tidak mudik. Hal ini juga penting untuk menjaga kesehatan diri sendiri maupun kerabat yang akan ditengok.
Langkah tidak mudik juga diharapkan tidak terulang kasus-kasus klasik setiap usai mudik. Di mana banyak pegawai terlambat masuk kantor dengan berbagai alasan. jon/G-1

Baca Juga: