JAKARTA - Untukmendongkrak serapan APBD secara signifikan, pemerintahprovinsi dapat menerapkan skema penghargaan dan sanksi atau reward and punishment kepada pemerintah kabupaten atau kota.Skema penghargaan diberikan kepada kabupaten dan kota yang realisasinya tinggi. Sebaliknya, sanksi dapat diterapkan kepada daerah yang realisasi APBD-nya rendah.

Demikian dikatakan Pelaksana Harian Direktur JenderalBina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Plh Dirjen Keuda Kemendagri)Agus Fatoni, di Jakarta, Rabu (29/12). Menurut Agus Fatoni, skema reward and punishment dalam menggenjot serapan APBD adalah sebuah ikhtiar untuk mengakomodasi prinsip keadilan pemerintah kabupaten dan kota.

"Di sisi lain, juga agar pertemuan-pertemuan seperti rapat koordinasidapat dilaksanakan secara periodik oleh daerah," katanya. Agus punmenyarankan, forum seperti rakordapat dilaksanakanminimal tiga kali setahun. Misalnya, pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Pada awal tahun, pemda dapat membahas persiapan program dan kegiatan tahun anggaran berjalan. Sedangkan di pertengahan, dimaksudkan sebagai langkah dalam melakukan monitoring, analisis, dan evaluasi. Sedangkan akhir tahun sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan anggaran tahun berjalan. Selain itu, juga persiapan pelaksanaan APBD tahun berikut.

Masih terkait dengan upaya memaksimalkan realisasi APBD, baru-baru ini, kata Agus, Kemendagri mengundang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).Langkah ini salah satu upaya Kemendagri untuk mendorong pemda memaksimalkan realisasi APBD.

"Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan mengundang Kepala BPKAD, Kepala Bapenda Provinsi seluruh Indonesia, serta menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi lainnya se-Indonesia," katanya.

Menurut Agus,rakor yang digelar selain menjadi upaya dalam mendorong pemda menggenjot realisasi APBD secara optimal, juga untuk memperkuat peran provinsi sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota. Upaya ini juga untuk mendorong penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar mengoptimalkan capaian realisasi APBD kabupaten dan kota.

Baca Juga: