Saat ini, daya siang investasi sektor migas di dalam negeri masih rendah dibanding Vietnam, Malaysia dan Austrialia, sehingga membuat sulit bersaing di kawasan.

JAKARTA - Pemerintah merevisi kontrak gross split yang berlaku industri minyak dan gas bumi (migas) sejak 2018. Beleid itu diubah menjadi new simplified gross split demi mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Noor Arifin Muhammad mengatakan, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.

"Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80 - 90 persen yang ditentukan berdasarkan profil resiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas," ujar Arifin di Jakarta, Selasa (23/5).

Kedua, meminimalisir kebergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri. "Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil Menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi Menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak gross split," ungkapnya.

Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK).

Adapun pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Disampaikan Arifin, dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak gross split dapat dicapai yaitu menciptakan KKKS dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat.

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Penyusunan rancangan new simplified gross split ini telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak April hingga Juni 2022 yaitu serangkaian Rapat Penyusunan Kebijakan Fiskal MNK. Selain itu juga dilakukan FGD, workshop hingga konsultasi publik.

Daya Saing

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Benny Lubiantara menyampaikan salah satu yang menjadi acuan dari investor untuk berinvestasi dan eksplorasi migas ialah daya saing antar negara terkait investasi hulu migas.

Berdasarkan data dari Wood Mackenzie prospective dan attractiveness di Indonesia berada tingkat menengah, diantara negara sekitar kawasan, posisi Indonesia lebih baik dibandingkan Thailand dan Brunei, namun masih lebih rendah jika dibandingkan Vietnam, Malaysia dan Australia.

Baca Juga: