JAKARTA- Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat keputusan bersama yang diteken oleh enam kementerian dan lima lembaga Negara ini menuai prokontra. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak.

Menurut pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, wajar jika kemudian muncul pro kontra atas diterbitkannya SKB penanganan radikalisme di kalangan ASN. Pro kontra menyikapi isu sensitif hal biasa. "Itu biasa memang. Terlepas dari yang pro, yang menarik dari aspek komunikasi, mengapa muncul pandangan yang kontra," kata Emrus di Jakarta, Kamis (5/12).

Namun memang katanya, walau SKB itu berdasarkan kajian, tapi sebaiknya sebelum diterbitkan diwacanakan ke ruang publik lebih dahulu. Sehingga masyarakat, utamanya PNS, turut memberi pandangan, penilaian, tanggapan dan sebagainya. ags/AR-3

Baca Juga: