Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), salah satunya tentang pencabutan SIM.

Aturan mengenai pencabutan SIM pengendara tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sudah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pencabutan SIM hanya bisa dilakukan jika seseorang sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah mencapai besaran tertentu. Artinya, pelanggaran lalu lintas terbaru diterapkan dalam bentuk poin.

Untuk pelanggaran jalan raya, pasal yang mengatur jenis pelanggarannya adalah pasal 34 dan 35. Dijelaskan bahwa setiap pelanggaran jalan raya akan mendapatkan pengenaan poin yaitu 1, 3, dan 5 poin.

Adapun setiap pelanggaran yang terjadi, akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu). Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).

Dalam pasal 38 untuk pemilik SIM yang mencapai 12 poin:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin tertuang dalam pasal 39:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Pemberian masing-masing poin tergantung jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: