SINGAPURA - Otoritas antimonopoli Singapura pada Senin (24/9) menjatuhkan denda senilai hampir 10 juta dollar AS pada dua perusahaan jasa layanan transportasi berbasis aplikasi daring yaitu Grab dan Uber atas pelanggaran undang-undang persaingan bisnis, setelah dua perusahaan itu melakukan merjer bisnis.

"Komisi mendenda kedua perusahaan senilai total 13 dollar Singapura (setara dengan 9,5 juta dollar AS), untuk menghalangi finalisasi merjer yang tak dapat dibalikkan karena dapat merusak iklim persaingan," demikian pernyataan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Singapura (CCCS).

Dalam pernyataan tambahannya, CCCS memutuskan bahwa tanggungan denda dibagi dua dengan Grab harus membayar denda 6,42 juta dollar Singapura dan Uber harus membayar denda 6,58 juta dollar Singapura.

CCCS juga mengatakan bahwa kesepakatan merjer itu selain telah menaikkan tarif sewa perjalanan dari transportasi berbasis aplikasi daring dan mengurangi kompetisi dalam pasar jasa layanan transportasi berbasis aplikasi daring di Singapura.

Grab yang bermarkas di Singapura, sepakat untuk mengakuisisi bisnis layanan transportasi berbasis aplikasi daring dan layanan antar makanan di kawasan Asia tenggara yang sebelumnya dipegang perusahaan asal Amerika Serikat, Uber, pada Maret 2018 lalu.

Kesepakatan bisnis antara Grab dan Uber itu mengakhiri persaingan bisnis yang amat sengit antara dua perusahaan itu terutama di wilayah operasi di Singapura.

Sebagai balasan dari kesepakatan merjer itu, Uber menerima 27,5 saham di Grab. Sementara Grab setelah kesepakatan merjer telah menaikkan tarif sewa perjalanan dari transportasi berbasis aplikasi daring sebanyak 10 hingga 15 persen. Selain itu perusahaan Grab juga mengurangi poin yang seharusnya diterima pengendara, sehingga mereka kesulitan untuk mencapai target. Akibat merjer itu pun mengakibatkan perusahaan Uber tak lagi bisa beroperasi di Singapura.

Masih Diselidiki

Selain menjatuhkan denda, CCCS juga meminta penerapan kebijakan yang bisa menurunkan tarif serta membolehkan perusahaan tandingan baru bersaing dengan Grab, termasuk memulihkan tarif ke angka sedia kala sebelum terjadi merjer dan membolehkan penggendara Grab menggunakan platform layanan transportasi berbasis aplikasi daring lain.

Menyikapi putusan CCCS, direktur Grab di Singapura, Lim Kell Jay, menyatakan bahwa perusahaannya telah melakukan proses kesepakatan sesuai dengan jalur hukum dan mereka bersikeras mengatakan bahwa tak lalai atau sengaja melanggar undang-undang kompetisi.

Sementara itu pihak perusahaan Uber menyatakan kekecewaan atas putusan denda oleh CCCS dan mereke mengatakan akan berpikir-pikir dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

AFP/SCMP/I-1

Baca Juga: