Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Dan usai pembatasan tersebut akan dilaksanakan tatanan baru dalam transportasi di Tanah Air. Era baru yang biasa di sebut new normal pada transportasi laut akan diberlakukan, di mana masyarakat akan mulai kembali beraktivitas secara normal, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Nah untuk mengetahui lebih jauh tentang hal tersebur berikut perbincangan Koran Jakarta dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo.

Langkah pertama yang akan dilakukan dalam menyambut new normal?

Yang pertama adalah kesamaan misi dan visi terkait new normal tersebut yang harus kita jadikan acuan bersama, di mana dalam Keputusan Menhub 116 Tahun 2020 tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Setelah itu?

Sinergi dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti. Untuk itu, jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang di lapangan dapat bersinergi dengan semua stakeholder terkait seperti pemerintah daerah dan para operator untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk mengantisipasi diberlakukannya era new normal ini.

Lalu, bagaimana dengan implementasi di lapangan?

Para petugas di lapangan maupun operator kapal dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sebaik mungkin terhadap mekanisme pemesanan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, serta tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon penumpang, penerapan physical distancing dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi para penumpang.

Tapi, walaupun ada protokol baru ada jaminan kelancaran barang dan penumpang?

Tentunya, laju pergerakan ekonomi harus terus bergulir sehingga implikasinya pergerakan orang, barang atau kapal harus tetap berjalan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Untuk operator pelabuhan bagaimana?

Selain regulator di pelabuhan, peran operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran juga sangat penting dalam mendukung new normal sesuai tupoksi masing-masing. Oleh karenanya, semua pihak wajib memastikan setiap penumpang yang naik ke kapal dalam keadaan sehat dan memiliki dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Itu dengan menerapkan protokol kesehatan?

Harus, seluruh proses pengangkutan penumpang dari awal hingga tiba di pelabuhan tujuan harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk menyiapkan ruang karantina di kapal beserta dokter/tenaga medis jika sewaktu-waktu ada penumpang yang sakit.

Apakah semua ini sudah siap?

Beberapa kali kami turun ke lapangan mengecek semua itu. Baik saya ataupun eselon II seperti Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktur Kenavigasian, Direktur Kepelabuhan dan lainya, alhamdulillah semua telah siap. Hasil monitoring yang kami laksanakan sejauh ini sudah berjalan dengan baik, yakni petugas tetap melakukan pengecekan rutin terhadap penumpang.muhammad zaki alatas/AR-3

Baca Juga: