Sindikat judi daring di Jakbar terafiliasi jaringan Kamboja

JAKARTA - Sindikat judi dalam jaringan (online) peretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang digerebek di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/7), terafiliasi dengan jaringan internasional di Kamboja.

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi 'online' Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan di Jakarta,Kamis.

Setelah berhasil meretas, kata Andri, sindikat itu menyewakan situs pemerintah hingga instansi pendidikan kepada jaringan judi "online" di Kamboja.

"Setelah mereka berhasil menjadikan 'website' pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama pada hasil pencarian, selanjutnya mereka menyewakan kepada pemilik judi 'online' jaringan Kamboja," kata Andri.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kinerja sindikat tersebut, termasuk mengkalkulasi omzet sindikat itu dari bisnis gelap judi "online" tersebut.

Hingga kini, terdapat tujuh pelaku yang sudah ditangkap yakni enam orang operator berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) dan seorang penampung uang hasil kejahatan berinisial MHP (41).

Sebelumnya, saat digerebek pada Kamis (4/7), polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga telepon seluler (ponsel) yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

"Barang bukti dari para tersangka kita sita seperti enam unit 'central processing unit' (CPU), enam unit monitor, tujuh unit papan ketik, enam buah tetikus (mouse), delapan unit ponsel dan tiga unit sepeda motor," kata Andri, Rabu (10/7).

Lebih lanjut, ucap Andri, sindikat tersebut menyasar situs yang memiliki proteksi keamanan lemah untuk diretas. Setelahnya, mereka mengubah tampilan 'website' tersebut menjadi konten judi "online".

"Mereka mencari 'website' milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan 'defacing' (mengubah tampilan situs) dengan konten yang bermuatan perjudian," kata Andri.

Baca Juga: