Penggunaan Simbara sejak 2022 berhasil mencegah modus penambangan ilegal senilai 3,47 triliun rupiah.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan beberapa modus yang dilakukan pelaku usaha mineral dan batu bara (minerba) untuk menghindari kewajibannya. Temuan itu diperoleh sejak diluncurkannya Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (Simbara) untuk meningkatkan tata kelola di sektor minerba.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menuturkan, sejak diimplementasikan, Simbara telah mendeteksi terjadinya berbagai kecurangan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Sejak diluncurkannya Simbara pada 2022, pemerintah telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kalim kemudian jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar dan penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan NTPN lokal yang digunakan ekspor," ungkap Arifin di acara "Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara" di Jakarta, Senin (22/7).

Menteri Arifin berharap adanya Simbara membawa indikasi signifikan bagi stakeholder bagi industri pertambangan dalam tingkat kepatuhan dalam regulasi, tingkatkan efisiensi operasional, penguatan transparansi dan akuntabilitas serta memberi dukungan kepada pembangunan yang berkelanjutan.

"Dengan pemanfaatan Simbara diharapkan dapat memberi dampak pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antarkementerian/lembaga," ucap Arifin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menuturkan penggunaan Simbara berhasil mencegah modus penambangan ilegal (illegal minning). Pemerintah berhasil mengantongi 3,47 triliun rupiah dari hasil pencegahan penambangan tanpa izin tersebut.

Simbara juga mendorong tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik, dan juga risk profiling dari para pelaku usaha sebesar 2,53 triliun rupiah. Kemudian, dari penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system yang juga merupakan bagian dari Simbara sebesar 1,1 triliun rupiah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan implementasi Simbara turut mendukung realisasi setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas mineral dan batu bara (minerba) dapat melampaui target pada 2022 dan 2023, tepatnya sebesar 183,5 triliun rupiah dan 172,9 triliun rupiah.

Simbara merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batu Bara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Efisiensi Meningkat

Simbara saat ini juga mengintegrasikan dengan komoditas nikel dan timah. Hal ini direspons positif oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, ini membuat efisiensi lebih tinggi dan korupsi juga dapat lebih ditekan. Negara bahkan bisa mendapat tambahan pendapatan hingga 5-10 triliun rupiah per tahun dari royalti pertambangan. Adapun royalti atau iuran eksploitasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan.

Sistem ini, terang Luhut, merupakan bagian dari tindakan pencegahan korupsi ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam pembuatannya. Ini merupakan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. V

Baca Juga: