Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Berdasarkan Keppres tersebut, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta yang didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada Tragedi Kanjuruhan yang menjadi momok hitam bagi dunia sepak bola di Tanah Air.

Tak hanya itu, tim yang dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD itu juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10), termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

"Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut," bunyi peraturan yang dapat diakses pada laman Sekretariat Kabinet (Setkab).

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

"TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada Presiden," bunyi ketentuan penutup Keppres 19/2022 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022.

Adapun wewenang TGIPF adalah:

  1. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
  2. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
  3. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
  4. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Berdasarkan Keppres, TGIPF Tragedi Kanjuruhan berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden serta menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan tersebut mengakibatkan 131 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka, yang ditengarai dipicu oleh gas air mata yang ditembakan polisi untuk meredam kerusuhan suporter usai Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya Surabaya dalam ajang Liga 1.

Baca Juga: