Mereka terlalu tamak dan rakus. Mereka cenderung merasa kurang ­dengan apa yang mereka miliki. Karena itu, pejabat negara yang terbukti korupsi harus dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tanganterhadap 10 orang diduga terkait jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya ada sepasang suami isteri yang sudah menjadi penguasa kabupaten tersebut selama 18 tahun, yaitu Hasan Aminuddin dan isterinya Puput Tantriana Sari.

Hasan Aminuddin menjadi Bupati Probolinggo selama dua periode, dari 2003 hingga 2013. Posisinya kemudian diganti isterinya, Puput untuk periode 2013-2018 dan kemudian terpilih lagi untuk masa jabatan yang kedua, 2018-2023.

Sebelum menjadi Bupati Probolinggo, Hasan menjadi Ketdua DPRD Kabupaten Probolinggo dari 1999-2003. Sejak 2014 lalu, Hasan adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur.

Banyak yang bertanya-tanya, apa yang melatarbelakangi Hasan dan Puput terlibat dalam jual beli jabatan. Bukankah harta yang mereka miliki sebagai pejabat tinggi sangat mencukupi?Bayangkan, Hasan pernah menjadi Bupati selama 10 tahun, kemudian menjadi anggota DPR RI sudah 7 tahun.Isterinya menjadi Bupati sudah 8 tahun. Jawabannya pasti bukan soal harta yang cukup atau tidak cukup.

Korupsi yang diduga dilakukan Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari pasti bukan karena pendapatannya kurang. Tanpa suaminya menjadi anggota DPR RI pun, atau sebaliknya, tanpa isterinya menjadi Bupati pun, keluarga Hasan dan Puput pasti bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Bukan hanya cukup, jika hidup wajar pasti berlebih.

Mereka terlalu tamak dan rakus. Itu memang salah satu sifat buruk yang dimiliki manusia. Mereka cenderung merasa kurang dengan apa yang mereka miliki. Dan itu terbukti dari bagaimana mereka mempertahankan jabatan. Setelah Hasan menjabat bupati selama 10 tahun, kini giliran isterinya yang juga akan menjabat selama 10 tahun jika tidak tertangkap KPK.

Korupsi sendiri secara garis besar merupakan tindakan yang mementingkan kepentingan pribadi dengan cara ilegal sehingga bersifat merugikan kepentingan umum. Dampak kroupsi sangat dahsyat.Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Dengan adanya sumber modal, baik itu modal sosial, modal ekonomi, dan modal budaya, perilaku seseorang untuk korupsi ataumenyalahgunakan jabatan semakin besar karena memiliki koneksi atau jaringan atau network.

Karena itu, ke depan, untuk meminimalisir korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalam birokrasi, harus dilakukan secara sistematis. Misalnya dimulai dengan sistem perekrutan dan pengangkatan yang harus dijauhkan dari asas kekeluargaan atau politis sehingga birokrat yang terpilih adalah birokrat yang benar-benar professional. Dengan cara perekrutan seperti ini, seorang birokrat tidak lagi mempunyai modal atau sekumpulan sumber kekuatan dan kekuasaan yang benar-benar dapat digunakan untuk menyalahgunakan jabatannya.

Selain itu, perlu dan penting dilakukan tindakan hukum yang tegas dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.Dan supaya adil, penyelenggara negara yang terbukti korupsi harus dimiskinkan.

Baca Juga: