Foto: ANTARA / Irsan Mulyadi
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur, mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain (kanan) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdady (kiri) pada sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/4). OK Arya divonis lima tahun enam bulan penjara.