Foto: Koran Jakarta/M. Fachri
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kedua kanan) didampingi sejumlah anggota memimpin dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (1/2). Sidang dengan perkara nomor: 16-PKE-DKPP/I/2024 menghadirkan kuasa hukum dari Irman Gusman dengan teradu Ketua dan Komisioner KPU yang didalilkan tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU RI menetapkan Irman Gusman sebagai Calon Anggota DPD Pemilu 2024 Dapil Sumatera Barat.