Foto: ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO
Terdakwa kasus kepemilikan kokain asal Australia, Brandon Luke Johnsson (kanan) bersama kekasihnya Remi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/2). Majelis hakim memvonis Brandon Luke Johnsson dan Remi dengan hukuman pidana lima tahun empat bulan penjara dan denda 800 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena terbukti memiliki kokain seberat 11,60 gram.