Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Langkah ini diambil menyusul kewaspadaan gelombang ketiga COVID-19. Meski kebijakan ini menuai banyak pro dan kontra juga ditolak oleh masyarakat, pemerintah kembali merencanakan menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan di masa pandemi COVID-19 untuk semua moda transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pihaknya sadar akan banyaknya kritikan tentang kewajiban PCR sebagai syarat terbang. Namun ia menyampaikan tujuan utamanya adalah untuk menyeimbangkan relaksasi sejalan dengan kembalinya aktivitas masyarakat.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan Tahun Baru)," bebernya dalam konferensi pers terkait PPKM, Senin (25/10/2021).

Luhut menilai setelah dilakukan relaksasi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan, masyarakat yang berada di wilayah Jawa-Bali diperkirakan akan melakukan perjalanan akan mencapai 19,9 juta.

"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," ujarnya. Ia juga mengatakan Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan.

Menyusul pemberlakuan wajibnya tes PCR, Luhut mengatakan berdasarkan koordinasi, Jokowi meminta agar harganya diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam. "Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," bebernya.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan menetapkan HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk tes PCR adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa-Bali. Adapun masa berlaku tes PCR yang ditetapkan sebelumnya adalah 2x24.

Baca Juga: