Presiden Joko Widodo akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan sebagai upaya perampingan organisasi pemerintah.
Dengan adanya perampingan lembaga negara itu, pemerintah berharap dapat bergerak lebih cepat agar mampu menjadi pemenang dalam kompetisi global di tengah menghadapi pandemik Covid-19 saat ini. Pernyataan itu disampaikan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).
Sejauh mana kajian pembubaran lembaga itu sudah dibahas, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, memberikan penjelasannya di Kantornya Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Berikut petikannya.
Apa saja arahan Presiden terkait rencana pembubaran 18 lembaga negara?
Latar belakangnya dulu ya. Ada lima arahan Presiden menuju 2024, yakni pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, penyederhanaan regulasi, birokrasi dan transformasi ekonomi. Dalam konteks penyederhanaan birokrasi maka Presiden memikirkan bahwa struktur organisasi yang dibuat itu, satu, harus memiliki fleksibilitas yang tinggi. Kedua, harus memiliki adaptif, memiliki adaptasi yang tinggi pada perubahan lingkungan. Ketiga, lebih bersifat sederhana, bukan asal-asalan, tapi sederhana agar kalau memiliki karakter, karakter seperti itu diharapkan memiliki kecepatan.
Sebab, Presiden pada setiap kesempatan mengatakan dalam persaingan industri 4.0, negara yang bisa cepat beradaptasi akan memenangkan kompetisi. Siapa yang akan memenangkan kompetisi dunia yang berubah cepat ini? Yang besar belum tentu kalahkan yang kecil. Yang berpengalaman belum tentu kalahkan yang baru. Tapi, yang cepat akan kalahkan yang lambat.
Kita bukan memasuki sebuah area yang di mana dulu negara besar dan negara kecil, negara maju dan negara berkembang, sekarang adalah negara cepat yang menang antara negara cepat.
Kalau melihat konteks itu, yakni karakter dari sebuah struktur itu adaptif, responsif, flexibility-nya tinggi, Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres.
Jadi yang diprioritaskan lembaga negara yang akan dipangkas itu adalah lembaga yang dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Perpres?
Yang di bawah Undang-Undang belum kesentuh. Terhadap lembaga-lembaga di bawah Pepres dan PP ini saat ini sedang ditelaah oleh Kemenpan-RB untuk melihat perlukah organisasi ini, apa yang dikatakan ada 18 komisi atau lembaga perlu dihapus atau perlu dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju efisiensi.
Apa pertimbangan dan tolak ukur dari pemangkasan itu, apakah track record?
Itu salah satu pertimbangan. Tapi pertimbangan yang lebih penting adalah sebenarnya organisasi atau lembaga yang bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga atau organisasi Kementerian. Kalau itu masih bisa ditangani maka kira-kira perlu dipertimbangkan untuk dibubarkan.
Contohnya seperti apa?
Kira-kira seperti Komisi Usia Lanjut. Ini tidak pernah kedengaran kan! Ini juga pernah dilihat apakah yang tidak dalam tupoksi Kementerian PPPA itu masih bisa dicari dalam cakupan Kementerian itu, masih bisa dipikirkan (dipangkas). Berikutnya ada lagi Badan Akreditasi Olahraga. Ini juga, bahkan ada ada tiga lembaga di luar struktur Kementerian Olahraga. Ini akan dilihat kembali.
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG), sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut penanganan tentang restorasi gambut, tapi akan dilihat kembali apakah itu dari BRG ada di mana? Misalnya itu dari sisi kebakaran, gambut itu ancamannya kebakaran, dalam sisi itu apakah bisa ditangani cukup oleh BNPB. Selanjutnya, dari sisi optimalisasi gambut untuk kepentingan pertanian apakah bisa dilakukan Kementerian Pertanian, itulah yang kira-kira sedang dikaji sepenuhnya oleh teman-teman Kemenpan RB.
Kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti apa?
OJK lembaga yang ada di bawah undang-undang, itu pasti area bermainnya bukan di government, bukan di pemerintahan tapi ada di legislatif. muhammad umar fadloli/P-4