Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan DPR telah menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan perluasan terhadap barang kena cukai, termasuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik yang akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

"Artinya, DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun sama, dalam memutuskan berbagai hal, kita akan melihat momentum pemulihan ekonomi, terutama untuk rumah tangga," ujar Sri Mulyani, pada Selasa (27/9).

Walau begitu, Sri Mulyani menjelaskan implementasi kebijakan cukai MBDK dan plastik akan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi. Ia menuturkan pihaknya akan lebih dulu mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai serta memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian.

"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," bunyi draf paparan rapat tersebut.

Masuknya minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik dalam barang kena cukai, disebut Sri juga mempertimbangkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan, di samping dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," papar Sri Mulyani.

Dalam paparan draf RUU APBN 2023, Sri sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai ditargetkan mencapai Rp 245,4 triliun pada tahun depan. Sementara apabila dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pendapatan cukai produk plastik ditargetkan mencapai Rp1,9 miliar, dan Rp1,5 miliar untuk pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan.

Baca Juga: