JAKARTA - Digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan upaya KPU memodernisasi parpol. Demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Senin (21/3).

"KPU memilih pendekatan digital seperti ini karena kami memang ingin memodernisasi parpol. Jadi, kami mendorong parpol menyimpan datanya secara berkelanjutan," ujar Pramono.

Dengan demikian, lanjut dia, partai politik tidak perlu lagi menyimpan surat keputusan (SK) kepengurusan partai di lemari berkas. Para pengurus partai politik cukup memperbarui datanya dari tahun ke tahun melalui Sistem Informasi Politik atau Sipol yang dikeluarkan oleh KPU..

"Jadi, data dari 2017-2018 sampai sekarang masih ada. Mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal," ujar Pramono.

Tidak hanya itu dirinya juga menekankan bahwa Sipol bukan syarat baru untuk menambah persyaratan di undang-undang terkait pendaftaran parpol peserta pemilihan umum.

Kemudian ia juga menjelaskan, Sipol merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol secara digital dengan teknis penggunaan yang diatur KPU.

"Sipol adalah tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol. Teknisnya ada di KPU. Jadi, Sipol bukan syarat, melainkan tata cara atau prosedur," ucap Pramono menjelaskan digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol).

Selanjutnya, Pramono menyampaikan bahwa KPU merencanakan untuk memperpanjang rentang waktu bagi parpol saat memasukkan datanya ke Sipol guna mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, pada Pemilu 2017, Pramono mengatakan KPU memberikan rentang waktu sekitar dua sampai tiga pekan bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.

Namun untuk pendaftaran dan verifikasi Pemilu di tahun yang akan mendatang yakni 2024, KPU berencana memberi rentang waktu 120 hari untuk memasukkan datanya ke Sipol.

"Pada tahun 2024, proses memasukkan data direncanakan 120 hari. Itu berkali-kali lipat waktunya dibanding Pemilu 2017. Maka, parpol lebih leluasa. Mereka tidak ada alasan bagi untuk tidak sanggup mengisi Sipol," jelas Pramono.

Baca Juga: