Marketplace Shopee resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik, baik melalui situs maupun aplikasi dan telah berlaku mulai Minggu, 23 Oktober 2022.

"Terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2022, Biaya layanan sebesar Rp 1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee," tulis Shopee dalam laman Pusat Bantuan, seperti dikutip Senin (24/7).

Shopee sendiri beralasan biaya layanan Rp1.000 itu dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan yang lebih baik.

Adapun biaya layanan Rp1.000 itu baru akan dikenakan pada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan segala metode pembayaran dan tanpa minimum pembelian.

"Biaya Layanan hanya akan dikenakan kepada pengguna setelah 4 (empat) kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun tanpa minimum pembelian," tulis Shopee.

Shopee juga menjelaskan biaya layanan Rp1.000 tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

"Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik," lanjut Shopee.

Biaya layanan yang dikenakan Shopee juga sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Shopee menekankan besaran biaya layanan dapat diubah sewaktu-waktu.

"Shopee dapat mengubah besaran Biaya Layanan sewaktu-waktu," ujar Shopee.

Dengan biaya layanan tersebut, maka pelanggan akan dikenai tambahan Rp1.000 ketika melakukan pembayaran atas transaksi yang sesuai persyaratan di atas.

Baca Juga: