JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan maskapai penerbangan Garuda Indonesia mulai diselidiki kejaksaan agung. Demikian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi, di Jakarta, Kamis (30/12).

Dia membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda. "Iya soal sewa pesawat," kata Supardi. Dia mengatakan masih menganalisis dugaan korupsi sewa pesawat Garuda.

Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan jenis pesawat sewaan yang menjadi objek korupsi. Dia juga belum mau terbuka waktu korupsinya. Dia kawatir bila disebut periodenya, akan diketahui orang-orang yang dicurigai terlibat korupsi. "Kalau saya sebutkan tahunnya, kan mengerucut ke orang tertentu," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.Namun, dia sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda sekarang, terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut.

"Dirut Garuda yang baru udah diminta informasi," ucap dia. Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut, Supardi memberi petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar. Tapi tak disebut jumlahnya.

Korupsi IPDN

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggali informasi terkait nilai kerugian negara yang dilakukan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014, Dian Anggraeni, dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.

Tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri. "Dia dikonfirmasi antara lain terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, tim penyidik ingin mendapat kepastian nilai kerugian keuangan negara dari proyek tersebut. "Penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," tambah Ali.

KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: