JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Setya Novanto, menyatakan akan taat hukum dan mengikuti prosedur sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal ini dinyatakan Setya setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, Setya mengaku belum menerima salinan surat dari KPK tentang penetapannya menjadi tersangka sehingga harus menunggu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Saya sudah minta pimpinan KPK untuk mengirimkan surat penetapan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Bilamana sudah diterima maka saya, keluarga, bersama kuasa hukum akan mendiskusikan guna mendapatkan solusi yang terbaik. Apakah mundur atau bagaimana nanti," kata Setya di Gedung Nusantara III, Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).

Terkait dengan tudingan dirinya menerima uang sebesar 574 miliar rupiah dari anggaran proyek e-KTP, Setya Novanto yang pernah menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 dengan tegas membantahnya.

"Saya tegaskan, saya tidak menerima, dan bilamana ditransfer, hal tersebut merupakan jumlah yang besar dan akan menjadi pertanyaan oleh banyak pihak tentang nilai transfer uang yang begitu besar," katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, meminta kepada semua pihak untuk tetap menahan diri serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap anggota legislatif, termasuk Novanto masih berhak memegang jabatan di DPR sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Di tempat terpisah, Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, menegaskan Setya Novanto sebagai ketua umum adalah simbol muruah partai. Karena itu, dirinya mengimbau seluruh kader dan pengurus partai tetap solid untuk menjalankan program yang sudah disusun agar tetap dijalankan sesuai dengan agenda yang ada. fan/AR-2

Baca Juga: