JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, sebesar 87 miliar rupiah, Kamis (17/5).

Uang tersebut dibayarkan terpidana ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony Spontana, menjelaskan, dengan disetornya uang pengganti sebesar 87 miliar rupiah itu, maka Samadikun telah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara, yakni sebesar 169 miliar rupiah.

"Jadi dengan dibayarkannya uang pengganti yang terakhir ini, semua kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti sudah lunas atau sudah selesai semuanya. Semua uang itu disetorkan Samadikun ke Bank Mandiri untuk kemudian dilanjutkan ke kas negara," tutur Tony, di Jakarta, Kamis (17/5). Kewajiban Samadikun untuk membayar uang pengganti itu, menurut Tony, sesuai putusan MA pada 28 Mei 2003.

Samadikun divonis empat tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar 169 miliar rupiah. Menurut Tony, terpidana Samadikun melunasi uang pengganti dengan cara dicicil beberapa kali. Pertama pada 2016, Samadikun sudah membayar uang pengganti cicilan pertama sebesar 41 miliar rupiah.

Kemudian pada tahun 2017, uang pengganti dibayarkan dua kali yaitu dengan nilai masing-masing 20 miliar rupiah. Artinya, pada 2017 Samadikun membayar 40 miliar rupiah. Selanjutnya pada awal 2018, Samadikun juga kembali mencicil uang pengganti satu miliar rupiah. Terakhir pada Mei 2018, Samadikun menyetorkan langsung sebesar 87 miliar rupiah ke kas negara.

"Jadi dengan cicilan yang terakhir ini, artinya Samadikun sudah selesai membayar semua uang pengganti yang dibebankan atas kasus dia," kata Tony. Kasus ini bermula pada 1997, saat krisis menghantam Indonesia, Bank Modern runtuh. Pemerintah memberikan suntikan lewat dana talangan BLBI ke Bank Modern. Alihalih untuk merestrukturisasi bank, uang itu malah dipakai Samadikun untuk memberesi kepentingan pribadinya.

Total mencapai 169 miliar rupiah. Pada 28 Mei 2003, MA menghukum Samadikun selama empat tahun penjara. Tapi, Samadikun melarikan diri. Tiga belas tahun kemudian Samadikun ditangkap usai nonton F1 di Tiongkok. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

eko/P-4

Baca Juga: