DTKS merupakan acuan untuk menentukan penerima program bantuan sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
JAKARTA - Saat ini separuh warga Jakarta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "DTKS adalah data induk berisi keterangan untuk keperluan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, potensi dan sumber kesejahteraan sosial," jelas Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta, Premi Lasari.
Dia mengungkapkan ini dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD Jakarta, Jumat (25/10). DTKS merupakan acuan untuk menentukan penerima program bantuan sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Warga Jakarta yang terdaftar dalam DTKS hampir 5,3 juta jiwa. Kalau jumlah penduduk Jakarta sekitar 10 juta, maka hampir separuhnya masuk data terpadu kesejahteraan sosial," katanya. Premi menambahkan, Dinas Sosial rutin menempatkan data sasaran setiap bulan. "Ini karena tidak selamanya orang berada dalam garis kemiskinan, sehingga membutuhkan bansos," ujarnya.???????
Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan mekanisme pendaftaran secara pasif untuk DTKS, bukan aktif. Pendaftaran pasif bagi mereka yang pernah mendapat bansos, tapi tidak terdaftar dalam DTKS. Kebijakan tersebut diterapkan karena sebelumnya banyak penerima bansos yang tidak terdaftar dalam DTKS.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan, seluruh penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS. Maka, Pemprov pun menetapkan seluruh penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS. Ini menjalankan perintah surat KPK yang menyatakan seluruh penerima bansos harus terdaftar pada DTKS.
"Jika penerima bansos belum terdaftar DTKS, maka wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah," ujar Premi. Lebih lanjut Premi menambahkan, dalam pendaftaran DTKS ???????akan dilakukan 14 tahapan, termasuk verifikasi dan validasi lapangan.
Kursi Roda
Kemudian Premi juga berbicara mengenai bantuan kursi roda. Menurutnya, warga Jakarta yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik seperti kursi roda dan alat bantu dengar, dapat mengajukan ke Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial di lima wilayah dan satu kabupaten.
"Jika ada yang ingin mengajukan hearing aid atau alat bantu dengar, kursi roda, tongkat bantu jalan, ataupun alat bantu fisik lainnya, silakan mengajukan kepada sudin-sudin sosial," ujar Premi Lasari.