Untuk mencegah penyimpangan, setelah verifikasi faktual maka KPU Kota Bogor membuka perbaikan dukungan 37 bakal calon DPD.

Kota Bogor - Setelah verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat membuka proses perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk 37 orang bakal calon dewan perwakilan daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat dari daerahnya.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, kepada ANTARA di Kota Bogor, Minggu, menyampaikan, hingga proses verifikasi faktual pertama, dari 59 orang pendaftar telah menyisihkan 22 orang yang tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan sebanyak 5.000 orang harus tersebar di 14 kabupaten dan kota di Jawa Barat, sehingga tersisa 37 orang maju tahap selanjutnya.

"Saat ini dari tanggal 2 Maret proses perbaikan untuk benar-benar memenuhi dukungan sesuai dengan persyaratan, sesuai jadwal yang ditentukan KPU RI telah dibuka hingga 11 Maret nanti," katanya.

Samsudin menerangkan, setelah proses perbaikan dan penyerahan dukungan tahap kedua selesai, KPU Kota Bogor akan melanjutkan proses verifikasi administrasi kedua dari 12 Meret hingga 21 Maret 2023.

Kemudian, pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023, KPU mengadakan verifikasi faktual kedua dan melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

"Setelah proses dukungan selesai, maka proses pendaftaran calon anggota DPD pada Pemilu 2024 dimulai 1 Mei 2023 dan seterusnya, masih banyak tahapan hingga November," katanya.

Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD berlangsung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota tetap melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dalam pengawasan, lembaga penyelenggara pemilu tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan.

Persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 183. Persyaratan bakal calon anggota DPD di setiap provinsi, apakah sudah sesuai dengan ketentuan tersebut atau tidak.

Pasal itu memuat aturan bahwa jumlah penduduk di suatu provinsi yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan1.000.000orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.

Lebih dari1.000.000sampai dengan5.000.000orang yang masuk DPT harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000, kemudian5.000.000-10.000.000orang jumlah dukungan minimal 3.000 pemilih, lebih dari10.000.000-15.000.000orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 pemilih, dan lebih dari15.000.000orang paling sedikit 5.000 pemilih.

Pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD dilakukan oleh bawaslu di daerah. Misalnya, syarat dukungan tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga: